Jumat dan Sabtu Menikah Menurut Islam: Mitos Hari Baik atau Memang Ada Dalilnya? – Menentukan tanggal pernikahan terkadang menjadi pertimbangan tersendiri bagi calon pengantin. Ada keluarga yang menyarankan hari Jumat karena dianggap istimewa, sementara sebagian lainnya khawatir menikah pada hari Sabtu akan membawa nasib buruk. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menikah pada hari Jumat dan Sabtu menurut Islam? Apakah ada dalil yang secara khusus menganjurkan salah satu hari tersebut?
Menikah pada hari Jumat maupun Sabtu pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Hari pelaksanaan bukan penentu sahnya akad nikah. Namun, ada perbedaan antara keutamaan umum hari Jumat, pendapat sebagian ulama yang menganjurkan akad pada hari tersebut, dan anggapan bahwa hari tertentu pasti membawa keberuntungan atau kesialan.
Apakah Menikah Hari Jumat Dianjurkan dalam Islam?
Hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam. Dalam hadis riwayat Muslim nomor 854a, Rasulullah SAW menyebut Jumat sebagai hari terbaik saat matahari terbit. Hadis tersebut antara lain menjelaskan bahwa pada hari Jumat Nabi Adam diciptakan dan dimasukkan ke surga.
Hadis ini menjelaskan keutamaan hari Jumat secara umum, bukan perintah khusus untuk melangsungkan akad nikah pada hari tersebut. Rujukannya dapat diperiksa melalui Sahih Muslim 854a.
Lalu, dari mana pendapat tentang anjuran menikah pada hari Jumat berasal?
Sebagian ulama fikih memang menganjurkan akad nikah pada hari Jumat. Dalam penjelasan mengenai masalah ini, Ibnu Qudamah dikutip melalui kitab Al-Mughni (7/64), sedangkan An-Nafrawi melalui kitab Al-Fawakih ad-Dawani (2/11). Penjelasan tersebut juga menyebut beberapa rujukan fikih lainnya.
Dari sini, ada dua hal yang perlu dibedakan:
- Keutamaan hari Jumat: memiliki dasar dalam hadis yang menjelaskan keistimewaan hari tersebut.
- Anjuran akad nikah pada hari Jumat: merupakan pendapat yang dijelaskan dalam literatur fikih dan perlu dipahami berdasarkan rujukan serta konteksnya.
Artinya, pasangan boleh memilih hari Jumat karena mempertimbangkan keutamaannya atau mengikuti pendapat ulama yang diyakini. Namun, pendapat yang menganjurkan suatu hari tidak boleh langsung disamakan dengan kewajiban atau ketentuan bahwa akad hanya sebaiknya dilaksanakan pada hari tersebut.
Apakah Menikah Hari Sabtu Dilarang dalam Islam?
Tidak ada dasar dalam rujukan yang digunakan untuk artikel ini yang menetapkan hari Sabtu sebagai hari terlarang untuk menikah atau memastikan bahwa akad pada hari tersebut membawa kesialan.
Karena itu, anggapan bahwa Sabtu merupakan hari buruk tidak sebaiknya disampaikan sebagai ketentuan agama tanpa dalil yang dapat diperiksa. Memilih Sabtu karena pertimbangan waktu dan kesiapan keluarga juga berbeda dari meyakini bahwa hari tersebut pasti mendatangkan nasib buruk.
Sebagai contoh, pasangan mungkin memilih Sabtu karena keluarga lebih mudah hadir, jadwal calon pengantin lebih memungkinkan, atau persiapan akad dapat dilakukan dengan lebih leluasa. Pertimbangan seperti ini berhubungan dengan kebutuhan pelaksanaan acara, bukan kepercayaan tentang keberuntungan hari.
Jika keluarga meyakini bahwa Sabtu bukan hari yang baik, pasangan dapat menanyakan dasar keyakinan tersebut dengan tenang. Apakah ada rujukan agama yang jelas, pendapat ulama tertentu, atau sekadar tradisi yang sudah lama diikuti?
Pertanyaan tersebut membantu membedakan keyakinan keluarga dari ketentuan agama tanpa harus merendahkan tradisi yang mereka pegang.
Memilih hari Sabtu tidak dengan sendirinya membuat pernikahan menjadi buruk. Yang perlu diperiksa adalah dasar klaim tentang hari tersebut, bukan hanya seberapa sering anggapan itu disampaikan.
Baca Juga: Hikmah Pernikahan dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan 7 Hikmahnya untuk Rumah Tangga Sakinah
Apakah Hari Akad Menentukan Sahnya Pernikahan?
Hari pelaksanaan bukan penentu sahnya akad nikah. Keabsahan pernikahan mengikuti ketentuan syariat yang relevan, termasuk ketentuan mengenai calon mempelai, wali, saksi, ijab kabul, dan tidak adanya penghalang perkawinan.
Dengan demikian, memilih tanggal tidak menggantikan kewajiban untuk memastikan akad memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain hukum agama, ada pula prosedur administrasi yang perlu diperhatikan oleh pasangan yang menikah di Indonesia. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, akad juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 16 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Peraturan ini dapat diperiksa melalui JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Kementerian Agama juga memberikan penjelasan mengenai pelaksanaannya dalam artikel Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya.
Jadi, pasangan yang merencanakan akad pada hari Sabtu sebaiknya mengonfirmasi jadwal, lokasi, persyaratan, dan ketersediaan petugas kepada KUA setempat. Kebolehan memilih hari tidak berarti semua layanan otomatis tersedia pada setiap waktu.
Bagaimana Memilih Tanggal Nikah Tanpa Terjebak Mitos?
Sebelum menyepakati tanggal akad, pasangan dapat melakukan tiga pemeriksaan sederhana.
- Periksa dasar klaim agama. Jika seseorang menyebut suatu hari lebih utama atau membawa kesialan, tanyakan sumbernya. Bedakan hadis yang dapat diverifikasi dari pendapat ulama dan tradisi keluarga.
- Pastikan pelaksanaan memungkinkan. Periksa kesiapan calon pengantin, wali, saksi, serta jadwal dan prosedur pencatatan nikah. Jika memilih hari libur, konfirmasikan ketentuannya kepada KUA.
- Sepakati tanggal berdasarkan alasan yang jelas. Jika keluarga memiliki pandangan berbeda, bicarakan pilihan Jumat atau Sabtu dengan tenang. Pertimbangkan dasar agama yang diyakini, kesiapan pihak terkait, dan kemudahan pelaksanaan tanpa menganggap suatu hari pasti membawa kesialan.
Dengan cara ini, keputusan tanggal tidak hanya didasarkan pada kepercayaan yang belum terverifikasi, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan pasangan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Kesimpulan
Jumat dan Sabtu sama-sama dapat dipilih untuk menikah menurut Islam. Hari Jumat memiliki keutamaan umum dalam hadis, dan sebagian ulama fikih menganjurkan akad pada hari tersebut. Namun, pendapat itu perlu dibedakan dari klaim bahwa Nabi secara khusus menetapkan Jumat sebagai hari pernikahan. Sebaliknya, anggapan bahwa Sabtu pasti membawa sial juga tidak sebaiknya diperlakukan sebagai ketentuan agama tanpa dasar yang dapat diperiksa.
Pilihlah tanggal dengan mempertimbangkan pemahaman agama yang tepat, kesiapan pihak terkait, dan prosedur pencatatan nikah yang berlaku. Dengan begitu, pasangan dapat menetapkan hari akad berdasarkan alasan yang jelas tanpa harus diliputi kekhawatiran terhadap hari tertentu.






Leave a Reply