Apakah Cincin Lamaran Boleh Dijadikan Mahar? Ternyata Banyak yang Salah Paham!

Apakah Cincin Lamaran Boleh Dijadikan Mahar
Sepasang calon pengantin Muslim modern duduk berdampingan dengan penuh makna, memandangi cincin lamaran di dalam kotak perhiasan di atas meja, di samping Al-Qur’an dan buket bunga mawar lembut.

Apakah Cincin Lamaran Boleh Dijadikan Mahar? Ternyata Banyak yang Salah Paham!


Apakah Cincin Lamaran Boleh Dijadikan Mahar – “Bolehkah cincin lamaran dijadikan mahar?” Pertanyaan sederhana ini ternyata masih sering membuat bingung banyak calon pengantin di Indonesia — terutama di era sekarang, saat simbol cinta sering kali lebih menonjol daripada makna akad itu sendiri.

Pada tahun 2025, fenomena ini makin umum. Di media sosial, banyak pasangan menampilkan prosesi lamaran yang elegan, lengkap dengan cincin yang berkilau dan momen penuh haru. Namun, sebagian besar belum tahu apakah cincin lamaran yang sudah diberikan itu boleh dijadikan mahar saat akad nikah.

Padahal, dalam pandangan Islam, mahar bukan sekadar perhiasan atau tanda cinta, tapi juga bentuk tanggung jawab dan penghormatan dari seorang suami kepada istrinya.

Menurut AyokNikah.com, banyak calon pengantin masih mencampuradukkan makna antara lamaran dan mahar — lebih karena mengikuti tren, bukan karena memahami tuntunan syariat.


Perbedaan Antara Cincin Lamaran dan Mahar dalam Islam

Awalnya, Rina dan Fajar — pasangan asal Bandung — juga mengalami kebingungan serupa. Mereka sudah bertukar cincin saat lamaran, lalu berpikir: “Kenapa nggak sekalian jadikan mahar aja?”

Namun setelah mereka berkonsultasi dengan penghulu dari Kementerian Agama RI, baru mereka paham bahwa cincin lamaran dan mahar memiliki fungsi berbeda.

Secara budaya, cincin lamaran hanyalah simbol keseriusan dan komitmen awal dua keluarga untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Sedangkan mahar (atau maskawin) adalah syarat sah dalam akad nikah, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
QS. An-Nisa: 4

Menurut Kementerian Agama RI, mahar adalah simbol tanggung jawab laki-laki terhadap calon istrinya.
Jadi, cincin lamaran hanyalah janji, sedangkan mahar adalah tanggung jawab nyata.

Menurut AyokNikah.com, banyak pasangan zaman sekarang mencampuradukkan keduanya karena ingin efisien atau hanya mengikuti gaya prosesi modern — padahal secara makna, keduanya punya kedudukan berbeda dalam Islam.


Hukum Menjadikan Cincin Lamaran Sebagai Mahar Menurut Islam

Dalam Islam, hukum mahar bersifat luwes dan tidak kaku.

Islam tidak pernah menentukan bentuk mahar harus emas, uang, atau benda tertentu.
Yang penting, mahar tersebut bernilai, bermanfaat, dan diberikan dengan kerelaan.

“Berikanlah mahar kepada istri kalian, walaupun hanya berupa cincin dari besi.”
HR. Bukhari dan Muslim

Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki secara sah bisa dijadikan mahar.
Artinya, cincin lamaran boleh saja dijadikan mahar, asalkan niatnya disampaikan dengan jelas saat ijab kabul.

Menurut AyokNikah.com, yang sering luput adalah niat dan waktu penetapan mahar.
Kalau cincin itu sudah diberikan saat lamaran tanpa menyebut “ini akan dijadikan mahar,” maka statusnya belum otomatis jadi mahar.
Namun, kalau pasangan bersepakat di akad nikah bahwa cincin tersebut adalah mahar, hukumnya sah.


Kesalahan Umum Calon Pengantin Soal Mahar dan Lamaran

Banyak pasangan berbuat keliru bukan karena niat buruk, tapi karena kurang paham. Berikut beberapa kesalahpahaman umum:

  • Mengira cincin lamaran otomatis menjadi mahar.
  • Menganggap mahar harus mahal agar pernikahan dianggap terhormat.
  • Tidak meniatkan mahar dengan jelas saat akad nikah.
  • Menyembunyikan nilai mahar demi gengsi.
  • Menganggap tanpa mahar pun nikah tetap sah.
  • Berpikir mahar harus berupa emas atau uang.

Padahal, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), nilai mahar tidak menentukan sahnya pernikahan.
Yang paling penting adalah niat, kejelasan, dan kesepakatan saat akad.

“Bukan mahalnya mahar yang membawa berkah, melainkan keikhlasan dan kesederhanaan yang melengkapinya.”


Bolehkah Cincin yang Sama Digunakan untuk Lamaran dan Mahar?

Pertanyaan ini sering muncul dalam kelas pranikah.
Jawabannya: boleh, selama niatnya diperbarui dan disepakati saat akad nikah.

Menurut Ustaz Ridwan dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Islam tidak melarang penggunaan benda yang sama, asal niatnya berubah menjadi mahar saat akad.

Kisah Fajar dan Rina tadi akhirnya berlanjut indah — cincin yang dulu mereka pakai saat lamaran, kini jadi mahar yang sah di depan penghulu.
Mereka hanya memastikan saat ijab kabul, penghulu menyebut dengan jelas:

“Saya nikahkan Fajar bin Abdullah dengan Rina binti Rahmat, dengan mahar berupa satu cincin emas 2 gram, tunai.”

Sederhana, tapi penuh makna.


💍 Masih penasaran, bagaimana hukum menjual cincin tunangan dalam Islam?
Simak penjelasan ulama dan rujukan fiqih modern di artikel Apakah Bolehkah Cincin Tunangan Dijual Menurut Islam? dari AyokNikah.com.

Tips Memilih Mahar yang Tepat dan Bermakna

Banyak calon pengantin bingung menentukan mahar yang pas.
Padahal, Islam memberi kebebasan selama tidak berlebihan dan membawa keberkahan.

Berikut panduan singkat:

Jenis MaharMakna SimbolisCatatan Syariat
Cincin EmasIkatan cinta & tanggung jawabSah jika disebut dalam akad
Uang TunaiPraktis & fleksibelDisunahkan sederhana
Al-Qur’anSimbol spiritualHarus disertai niat ibadah
Perhiasan PerakKesederhanaan & ketulusanDiperbolehkan dalam Islam
Hafalan Surat PendekPengingat nilai imanSah jika disepakati dua pihak

Menurut AyokNikah.com, mahar terbaik adalah yang paling memudahkan dan membawa keberkahan.
Tak perlu mewah, yang penting bermakna dan tulus.


Kesimpulan: Niat Lebih Penting daripada Nilai

Cincin hanyalah benda. Nilainya bisa naik atau turun, tapi niat yang tulus — itulah yang kekal sebagai amal ibadah.

Islam tidak pernah mengajarkan untuk membebani pernikahan dengan kemewahan.
Yang disunnahkan adalah kesederhanaan, keikhlasan, dan kerelaan hati.

“Cincin hanyalah benda, tapi niat yang tulus menjadikannya bernilai ibadah.”


💬 FAQ – Pertanyaan Populer Seputar Cincin Lamaran dan Mahar

1. Apakah cincin tunangan boleh dijadikan mahar?
Boleh, asalkan disepakati dan dinyatakan dalam akad nikah.

2. Bagaimana jika cincin lamaran diberikan sebelum akad?
Statusnya belum jadi mahar sampai disebutkan saat akad nikah.

3. Apakah mahar harus berupa uang atau emas?
Tidak. Segala sesuatu yang bernilai sah dijadikan mahar.

4. Apakah sah jika mahar hanya disebut tanpa diserahkan langsung?
Sah, asal ada kesepakatan waktu penyerahannya.

5. Apakah boleh mahar disepakati setelah akad?
Boleh, tapi lebih utama disebutkan sebelum akad agar jelas.

6. Apakah cincin perak sah dijadikan mahar?
Sah. Nabi sendiri pernah menyebut mahar “walau cincin dari besi.”

7. Apakah mahar boleh diganti dengan hafalan Al-Qur’an?
Boleh, jika kedua pihak rela dan paham tanggung jawabnya.


💍 Rekomendasi Toko Cincin Halal-Friendly di Jakarta

  1. Frank & Co. Syariah Line – Plaza Indonesia
    Menyediakan koleksi cincin dengan proses jual beli sesuai prinsip syariah, tanpa riba.
  2. The Palace Jeweler – Gerai Syariah Pondok Indah Mall
    Menawarkan sertifikat halal logam mulia dan opsi custom mahar sesuai tuntunan Islam.
  3. CincinKita.id – Workshop Halal Wedding Ring di Tebet
    Spesialis cincin pasangan Muslim, dengan konsultasi akad mahar gratis.

✍️ Tentang Penulis

Tim Redaksi AyokNikah.com
Media inspiratif seputar dunia pernikahan Islami, tips lamaran, dan panduan keluarga sakinah.
Kami berkomitmen menghadirkan konten yang hangat, solutif, dan sesuai syariat Islam.


🔗 Sumber & Rujukan

  • Kementerian Agama Republik Indonesia — Pedoman Nikah dan Mahar Syariah, 2024
  • Majelis Ulama Indonesia — Fatwa Mahar dalam Akad Nikah, 2023
  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta — Fiqih Munakahat Modern, 2022
  • AyokNikah.com — Panduan Lamaran Islami di Era Digital, 2025

💌 Ajak Reflektif

Bagikan artikel ini ke sahabatmu yang sedang mempersiapkan lamaran.
Karena pernikahan bukan soal cincin di jari,
tapi niat suci yang mengikat hati.